Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015

 Update informasi kali ini adalah datang dari Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015

Tersatu [dot] com - Halo sobat, Apa kabar ?, Update informasi kali ini adalah datang dari MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, yaitu tentang Penetapan Jam Kerja ASN ( Aparatur Sipil Negara ) atau PNS, TNI dan POLRI Selama Bulan Ramadhan Tahun 2015/ 1436 Hijriah.

Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015 dituangkan dalam sebuah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Bapak Yuddy Chisnandi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 29 Mei 2015.

Adapuan maksud dan tujuan dikeluarkan surat edaran ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, sehingga perlunya penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. 

Berikut adalah kutipan jam kerja berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 tahun 2015 Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yaitu:

Diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut : 




Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;  
    Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.

b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;  
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;  
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;  
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.


4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Sebagai penguat info ini, bersama ini saya sertakan Surat Edaran Resmi Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015 yang bersumber dari menpan.go.id/ berupa format pdf
sebesar 443.75 kb, silahkan klik download.


Demikian informasi ini, semoga bermanfaat bagi yang berkepentingan dan bisa menambah wawasan bagi kita semuanya. ( +Yudi Setiawan  )

Barangkali Memerlukan, Info Lainnya:

  1. Kelangkapan Administrasi Kelas 4 KTSP (Silabus, RPP, Prota, Promes, KKM)
  2. Download Blangko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Th. 2015 - New!
  3. Kelengkapan Administrasi Kelas 3 KTSP Terbaru
  4. Lomba Menulis Cerita Rakyat Tahun 2015 - New!
  5. Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS

0 Response to "Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Bulan Ramadhan 2015"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel